MAGELANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang melakukan pendataan situs cagar budaya yang tersebar di wilayah Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang.
Salah satu tujuan pendataan dan inventarisir situs cagar budaya tersebut adalah untuk edukasi kepada siswa sekolah.
Staf Seksi Cagar Budaya dan Permusiuman Disdikbud Kabupaten Magelang, Sri Rejeki, mengatakan berdasar pendataan pada Selasa (3/8/2021). sebuah situs terbengkalai yang berada di perkebunan warga Dusun Beji Desa Tampir Kulon Kecamatan Candimulyo layak untuk dilaporkan kepada Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
Pada situs tersebut, terdapat banyak sekali tumpukan batu candi yang berserakan di kebun warga. Bahkan tidak jauh dari lokasi tersebut juga terdapat dua buah lumpang dan yoni dengan ukuran sedang.
"Menurut kami ini layak untuk kita laporkan ke BPCB Jateng. Karena jumlah temuan berupa batu candi dan sebagainya jumlahnya lebih besar daripada yang di Kolokendang Muntilan, " kata Sri Rejeki di kantornya, Jumat (6/8/2021).
Selain di Dusun Beji Desa Tampir Kulon pendataan juga dilakukan di sebuah situs di Dusun Bolong Desa Tegalsari. Untuk situs Dusun Bolong batuan berada di atas makam yang oleh penduduk setempat dinamakan Nyi Gadhung Melati. Di sebelahnya terdapat sebuah batu yang diduga sebagai alas dari prasasti Kamalagi (Kuburan Candi).
Menurutnya, berdasar pendataan benda cagar budaya yang sudah terinventarisir seluruhnya termasuk bangunan, monumen dan sebagainya di Kabupaten Magelang mencapai 1.019 situs. Jumlah tersebut termasuk benda cagar budaya yang bergerak maupun tidak bergerak.
"Namun itu yang terdata, masih banyak juga yang belum terdata. Sedangkan untuk fasilitasi Juru Pelihara (Jupel) kita baru ada 90 orang, " terangnya.
Terpisah, Kepala Desa Tegalsari Edi Gunarto mengungkapkan memang masih terdapat banyak situs cagar budaya di wilayahnya. Namun untuk yang paling familiar adalah situs Gagak Handoko dan Situs Gadhung Melati.
"Sebetulnya pemerintah desa ingin mengangkat kedua situs itu menjadi sebuah ikon maupun destinasi, namun terkendala keterbatasan anggaran. Karena tidak bisa didanai menggunakan dana desa, " kata Edi
Untuk itu menurutnya perlu adanya kerjasama dan berbagai pihak untuk dapat mengangkat situs tersebut menjadi sebuah destinasi wisata berbasis cagar budaya. Bahkan dirinya juga menginginkan prasasti di situs Gadung Melati yang hilang dapat kembali dan dapat dijadikan ikon untuk Desa Tegalsari.
"Kami berharapprasasti gadung melati itu dapat kembali untuk kami jadikan ikon desa Tegalsari. Karena sudah lama sekali hilang, " lanjutnya.
Diduga, prasasti Gadung Melati yang diungkapkan Edi tersebut adalah Prasasti Kamalagi (Kuburan Candi) di tahun 743 Saka atau 821 Masehi.
Editor : Jurnalis Indonesia Satu